Pengakuan AKBP Dalizon Setor Rp500 Juta ke Dirkrimsus Polda Sumsel Tiap Bulan: Bayarnya Sering Telat
Hukum | 9 September 2022, 18:41 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang.
Dalam keterangannya, AKBP Dalizon mengatakan bahwa ia harus menyetorkan uang kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan setiap bulannya.
Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya
Adapun besarannya uang yang disetorkan yakni semula sebesar Rp300 juta. Belakangan, setoran tersebut bertambah menjadi Rp500 juta setiap bulannya.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres," kata Dalizon dikutip dari Tribun Sumsel, Jumat (9/9/2022).
Dalizon mengaku sering telat menyetorkan uang Rp500 juta kepada Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut. Menurut dia, setoran tersebut jatuh tempo pada tanggal 5 setiap bulannya.
Dalizon mengaku lupa dari mana saja uang ratusan juta yang ia setorkan kepada Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut.
Baca Juga: KPK Setor Uang Rp245 Juta kepada Negara, Hasil Lelang 2 Keping Emas Terpidana Suap Budi Budiman
Namun, ia mengatakan salah satunya dari hasil pendampingan. Dalizon tidak menjelaskan lebih lanjut pendampingan yang dia maksud.
"Itu jatuh temponya setiap tanggal 5. Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon.
Terkait aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
Dalizon mengatakan bahwa uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Musi Banyuasin yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
Baca Juga: Pengakuan Bripka Ricky: Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan hingga Ferdy Sambo Menangis
"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," ucap Dalizon.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV