Kabid Humas Beberkan Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Track Record hingga Keseharian Pelaku
Kriminal | 6 September 2022, 19:08 WIBKOMPAS.TV – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan sejumlah fakta tentang polisi tembak polisi di wilayahnya.
Zahwani mengungkapkan, tersangka RS (Rudy Suryanto) merupakan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Tersangka RS ini adalah anggota atau sebagai Ka SPKT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan dengan surat perintah menjabat sebagai pejabat sementara Kanit Provos,” tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, atas perintah Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus, tersangka berhasil dibekuk hanya dalam waktu tiga jam setelah melakukan aksinya.
Setelah menangkap tersangka, proses selanjutnya adalah mengungkap latar belakang atau motif dari peristiwa tersebut.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi di Lampung akan Digelar 8 September 2022
“Sudah kita dapatkan, sebagaimana kemarin tanggal 5 September kita lakukan konferensi pers,” tambahnya.
“Sudah diakui bahwa pelaku RS ini melakukan aksi kejahatannya ini karena adanya rasa sakit hati yang dialami selama dia bergaul, berkomunikasi, atau kesehariannya dengan korban.”
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa dalam kesehariannya tersangka RS memang agak tertutup atau pendiam.
“Jadi segala sesuatunya, tiap kali ada informasi, langsung masuk ke hatinya.”
Selain itu, juga diperoleh bahwa korban Karnain sering kali mengumbar atau menyampaikan informasi yang masuk dalam ranah pribadi pelaku.
“Itu yang menjadi pemicunya, sehingga pada malam hari tanggal 4 September 2022, tersangka melakukan suatu aksi tindak pidana yang mengakibatkan terbunuhnya atau meninggalnya korban AK tersebut di rumah korban.”
Kabid Humas menuturkan, berdasarkan hasil supervisi dan penyelidikan terhadap pelaku, diketahui RS tidak pernah melakukan aksi kekerasan maupun tindak pidana sebelumnya.
Demikian pula dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, menurutnya tidak pernah dilakukan oleh tersangka.
“Ini baru dilakukan pertama kali, baik melanggar hukum pidana dan juga diduga pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.”
Sebelumnya diberitakan Peristiwa penembakan seorang polisi oleh polisi lainnya di Lampung Tengah merupakan buntut dari masalah uang arisan istri pelaku disampaikan di grup Whatsapp.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, pelaku Aipda Rudy Suryanto tidak terima karena masalah uang arisan itu diungkap ke grup chat WhatsApp oleh korban, Aipda A Karnain.
"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Menurut Doffie, Rudy sebenarnya masih melaksanakan tugas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Way Pengubuan saat penembakan itu terjadi, Minggu (4/9/2022) malam.
Namun, saat itu Rudy meminta izin pulang lebih cepat dengan alasan istrinya sakit. Ternyata, Rudy menghampiri rumah Karnain di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Doffie menyebut bahwa rumah pelaku dan korban berdekatan.
Baca Juga: Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Penggantinya
"Pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata Doffie.
"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," sambungnya.
Dari pagar rumah Karnain, Rudy menembak satu kali. Peluru disebut mengenai dada kiri Karnain.
Setelah korbannya tersungkur, Rudy pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV