Jalur Sepeda di Jakarta Juga Boleh Dilintasi Empat Kendaraan, Apa Saja? Simak di Sini
Sosial | 7 September 2022, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda penyuka olah raga sepeda, skuter, dan hoverboard, DKI Jakarta menyediakan jalur khusus sepeda yang dapat Anda manfaatkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jalur sepeda di Jakarta tahun ini sepanjang 195,6 kilometer di 20 lokasi.
Semua orang berhak menggunakan jalur atau lajur sepeda itu, tak hanya untuk bersepeda, namun juga mengendarai skuter, otoped, dan sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, setidaknya ada empat kendaraan lain yang boleh melintas di jalur sepeda.
Baca Juga: DKI Jakarta Bakal Bangun Jalur Sepeda sepanjang 195,6 Km di 20 Lokasi, Telan Anggaran Rp119 Miliar
Otoped
Otoped atau skuter dorong adalah sebuah pelat dengan roda yang biasanya digerakkan dengan cara mendorong tanah dengan kaki. Pengguna berdiri dengan satu kaki di atas pelat dan kaki satu lagi digunakan untuk menggerakkan otoped.
Kini ada juga otoped listrik, di mana penggunanya cukup memutar tuas gas layaknya mengoperasikan sepeda motor. Penggunaan otoped listrik hampir sama dengan mengendarai sepeda motor, sehingga perlu kehati-hatian saat di jalan raya.
Pengguna perlu helm, pelindung lutut dan siku serta sarung tangan, untuk mencegah cedera bila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Skuter
Sama dengan otoped, skuter adalah kendaraan pelat dengan roda yang biasanya digerakkan dengan cara mendorong tanah dengan kaki. Pengguna berdiri dengan satu kaki di atas pelat dan kaki satu lagi digunakan untuk menggerakkan skuter.
Pengguna skuter boleh melintas di jalur sepeda Jakarta.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV