Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram di Bogor, Berkedok Warteg dan Raup Laba Rp90 Juta
Kriminal | 6 September 2022, 16:11 WIBBaca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengoplosan Elpiji Bersubsidi, Omzet Mencapai Rp 2,7 Miliar!
Selain membekuk seorang tersangka, polisi juga menyita 508 tabung gas elpiji 3 kg masih isi, 67 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 103 tabung gas 3 kg kosong.
Barang bukti lain berupa 40 pipa besi suntik, 1 mobil pikap, timbangan dan alat-alat lainnya yang digunakan pelaku.
"Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis mulai dari UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar," ungkap Kompol Wisnu Perdana.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com