> >

Pukuli dan Siram ART dengan Air Panas, Polisi Bengkulu dan Istrinya Ditahan Kejaksaan

Kriminal | 6 September 2022, 15:04 WIB
Tersangka BA dan istrinya berinisial LE, saat penyerahan berkas ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu. (Sumber: Kejari Bengkulu via Antara)

Kedua tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 8.400 Personel Jaga Demo BBM di DPR dan Sekitarnya

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU