Polisi Temukan Ribuan Liter Solar dan Pertalite saat Gerebek Penimbunan BBM di Kabupaten Bogor
Kriminal | 29 Agustus 2022, 15:29 WIBBOGOR, KOMPAS.TV – Polisi menemukan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis pertalite dan solar saat menggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bogor.
Gudang itu berlokasi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP Siswo DC Tarigan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi itu.
Barang bukti tersebut berupa 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite, 11 drum kosong, dan 1 unit mobil pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.
"Selain itu, ada juga 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atau 2 alkon noozle," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Stok Pertalite Di Bali Aman
Ia menambahkan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Berdasar laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan.
"Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite itu," ucapnya.
Dalam penggerebekan kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, polisi menangkap seorang berinisial DM alias Z (37) pada Jumat (26/8/2022).
Ketika diperiksa, DM kedapatan menimbun ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
"Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis solar dan pertalite. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Bogor," ungkapnya.
DM melakukan penimbunan dengan cara mengangkut BBM memakai kendaraan yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya.
Dengan kendaraan itu, DM berkeliling membeli solar subsidi dan pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Bogor Kota.
Baca Juga: BBM Solar dan Pertalite Diperkirakan Tidak Cukup sampai Akhir Tahun, Indonesia Harus Apa?
Akibat perbuatannya, DM dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com