Pria Pemukul Sopir Transjakarta di Jalan TB Simatupang Jadi Tersangka
Hukum | 28 Agustus 2022, 15:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pria pelaku pemukulan terhadap sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
"Kemarin sore, hasil gelar perkara, status KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Minggu (28/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, polisi mengamankan dan memeriksa KM setelah ia menyerahkan diri ke pihak kepolisian. KM menyerahkan diri sehari setelah tindakan pemukulan yang dilakukannya viral di media sosial.
Yandri mengatakan pelaku merupakan pekerja lepas di industri perfilman. Terkait motif, ia menyebutkan pelaku tersulut emosi.
Baca juga: Pemukul Sopir Bus TransJakarta Serahkan Diri ke Polisi, Motifnya Gara-Gara Tersulut Emosi di Jalanan
Adapun peristiwa pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan KM itu terjadi pada Kamis (25/8/2022).
Dalam video viral yang beredar di media sosial, tampak pelaku yang saat itu mengendarai mobil Honda Mobilio menghampiri sebuah bus Transjakarta.
Kemudian, pelaku terlibat adu mulut dengan sopir Transjakarta. Pria tersebut lalu melakukan penganiayaan dengan menampar wajah pramudi Transjakarta.
Setelah kejadian itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengambil jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022).
Kepala Departemen Humas dan Kemitraan PT Transjakarta Iwan Samariansyah menuturkan, keributan tersebut tidak disebabkan kesalahan dari sopir bus Transjakarta.
"Kalau menurut keterangan pramudi kami, dan info dari saksi, pramudi kami tidak salah," ucap Iwan.
Baca juga: Buntut Pemukulan Sopir Bus Transjakarta, Wagub DKI Jakarta Minta Diproses Sesuai Aturan yang Berlaku
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil tersebut dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi lagi kekerasan serupa di kemudian hari.
"Ini dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan serupa yang dialami oleh pramudi dan seluruh pekerja transportasi," tutur Anang.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com