> >

Cabuli Anak Tetangga Usia 4 Tahun, Kakek di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Kriminal | 24 Agustus 2022, 23:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. (Sumber: Kompas.com)

CINJUR, KOMPAS.TV - Seorang kakek berinisial U (60) mencabuli anak tetangganya yang masih berusia empat tahun, warga Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Septiawan Adi mengatakan pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Cianjur.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit.

"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," kata AKP Septiawan, Rabu (24/8/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kronologi Wanita Pingsan usai Kecelakaan, Bukan Ditolong Malah Dirudapaksa Teman dan Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap ketika pelaku hendak membawa korban sempat ke dalam kamar mandi namun dipergoki oleh nenek korban.

Karena curiga, nenek korban langsung menanyai cucunya. Korban pun mengaku telah mendapatkan pelecehan dari pelaku.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pria di Aceh karena Perkosa Gadis Tuna Rungu

Akibat perbuatannya, lanjut Septiawan, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Septiawan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU