Aksinya Kepergok Polisi, Pencopet Kejar Korban dan Masukkan Kembali iPhone Curian ke Dalam Tas
Kriminal | 24 Agustus 2022, 16:11 WIBSelanjutnya pelaku memasukkan kembali ponsel hasil curiannya ke tas korban.
"Korban yang telah berjalan sekitar lima meter kemudian memasukkan kembali handphone iPhone 7 ke dalam tas korban yang masih terbuka ritsletingnya," tutur Ganang.
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Komplotan Pencopet di Pusat Perbelanjaan, Pelaku Merupakan Ibu-ibu Rumah Tangga
Selanjutnya, petugas menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Senen untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya, BNM dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com