Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam Pemilik Toko Gara-gara Parkir, Polisi: Ada 5 Lubang Tusukan
Kriminal | 19 Agustus 2022, 09:18 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Muhammad Mubin, seorang purnawairawan TNI dilaporkan tewas setelah ditikam oleh seorang pemuda bernama Henry Hernando (30).
Diketahui, inisiden penusukan terhadap korban yang berusia 63 tahun itu terjadi di daerah Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Jenderal Bintang 2, Tapi Punya Kekuasaan Layaknya Jenderal Bintang 5
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihak kepolisian telah menangkap Henry, pelaku penikaman purnawirawan TNI itu di kawasan Lembang.
Ibrahim menuturkan, pelaku Henry melakukan penikaman kepada korban Mubin setelah sempat terlibat percekcokan terlebih dahulu.
"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Ibrahim menjelaskan kronologi penikaman terhadap Mubin pada Selasa (16/8/2022) pagi itu berawal ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan toko pelaku Henry.
Baca Juga: Ini Respons Polri soal Ada Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 di Mabes
Kemudian, kata Ibrahim, ada seorang karyawan dari Henry yang menegur korban Mubin agar tidak parkir di depan pintu masuk toko milik Henry.
"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," ucap Ibrahim.
Ketika tengah cekcok dengan karyawan pemilik toko, kata Ibrahim, pelaku Henry kemudian keluar dari tokonya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut.
Saat datang menghampiri karyawannya yang tengah cekcok dengan korban Mubin, ternyata Henry tidak tangan kosong. Ia membawa sebilah pisau dapur.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk Pemilik Toko Gara-Gara Parkir
Menurut Ibrahim, pelaku Henry kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya yang sedang cekcok itu.
Saat melakukan pembelaan, Henry disebut Ibrahim malah dipukul dan diludahi oleh korban. Perkelahian antara Henry dan korban Mubin tak dapat dihindari.
"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (Henry) melakukan penikaman terhadap korban," ujar Ibrahim.
Akibat perkelahian itu, korban Mubin menderita luka karena ditusuk pelaku Henry menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: Respons Bharada E Digugat Eks Pengacaranya Rp15 Miliar: Geleng Kepala hingga Mengaku Tak Punya Uang
Ibrahim mengatakan, korban Mubin yang dalam keadaan bersimbah darah sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya.
Namun, tidak lama berselang korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Korban pun akhirnya meninggal ketika hendak dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Disebut Menangis Mengaku Bersalah dan Menyesal Libatkan Bharada E Bunuh Brigadir J
Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban.
Namun, kata Ibrahim, saat ini proses autopsi tengah dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Akibat perbuatannya, pelaku Henry dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Fakta Kasat Lantas Polres Madiun Cekcok dengan Wartawan, Marah Tubuh Istri Tak Sengaja Tersentuh
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV