Sebanyak 9.082 Warga Binaan di Riau Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 117 Diantaranya Langsung Bebas
Hukum | 15 Agustus 2022, 13:59 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 9.082 warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi umum HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
"Sebanyak 9.082 orang WBP di Riau ini telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi yang terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II. ," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Senin (15/8/2022), dikutip Antara.
Untuk diketahui, RU II adalah WBP yang diusulkan untuk langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.
Lebih lanjut, Jahari mengatakan, bahwa tiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan/LPKA di Riau.
Sebab, pada 17 Agustus setiap tahunnya, warga binaan yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Meski usulan penerima remisi sudah dirinci, pihaknya memastikan kepastian jumlah WBP tersebut akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan RI nanti.
Baca Juga: 1.028 Anak Dapat Remisi Hari Anak Nasional, 30 Anak Langsung Hirup Udara Bebas
Dari total yang diusulkan, Jahari mengungkapkan jenis tindak pidana WBP yang paling banyak menerima remisi adalah pelaku narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, koruptor, ilegal fishing, dan sebagainya.
Adapun jumlah terbanyak, lanjutnya, berasal dari penghuni Rutan Pekanbaru, yaitu sampai dengan 1.397 orang.
Kemudian di Lapas Pekanbaru ada 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang.
WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.
Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut.
Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.
Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Hari Raya Waisak 2022, Kemenkumham Beri Remisi 1.252 Narapidana Buddha di Seluruh Indonesia
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Antara