Wagub DKI Sebut Kenaikan Tarif Ojol Bisa Tingkatkan Penumpang Angkutan Umum
Peristiwa | 11 Agustus 2022, 09:50 WIBBaca Juga: Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol, Ketua Asosiasi Minta Pertimbangkan Harga Pertalite
Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan itu menggantikan aturan tarif ojol sebelumnya, KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojol. Lalu, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000-Rp 5.000.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV