Polisi Gadungan Tipu Pemotor dengan Modus Tahan SIM-STNK, Berakhir Ditangkap Petugas
Kriminal | 6 Agustus 2022, 15:54 WIBDari aksi modus sweeping tersebut tersangka telah mengambil belasan handphone korban dengan nilai hampir Rp50 juta.
Baca Juga: Anggota BNN Gadungan Peras Pemotor, Korban Dituduh Transaksi Narkoba, Ponsel dan Uang Dirampas
Kini FLW telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com