Aktivis Pariwisata yang Demo Tolak Harga Tiket Pulau Komodo Rp3,75 Juta Ditetapkan Jadi Tersangka
Hukum | 3 Agustus 2022, 06:00 WIBMANGGARAI BARAT, KOMPAS.TV - Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat.
Penetapan tersangka terhadap RT dilakukan setelah melakukan aksi demo dengan cara mogok massal menolak harga tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar yang naik menjadi Rp3,75 juta.
Baca Juga: Tinjau Pengembangan Hunian Labuan Bajo, Jokowi Harap Penduduk dapat Manfaat
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto mengatakan RT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Felli dalam konferensi persnya di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Selasa, (2/8/2022) sore.
Felli menjelaskan penetapan tersangka terhadap RT oleh pihak kepolisian didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan.
Pesan itu, kata Felli, disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi pelaku pariwisata tersebut.
Baca Juga: Buntut Naiknya Tarif Masuk Pulau Komodo, Pelaku Pariwisata Akan Mogok Beroperasi Hingga 31 Agustus!
Dalam kesepakatan itu, kata Felli, asosiasi akan melakukan pembakaran, meskipun demikian yang bersangkutan mengaku telah meralat pernyataan kesepakatan itu.
Karena hal itu, tersangka dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
"Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.
Felli menambahkan, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemenuhan saksi-saksi lainnya.
Baca Juga: Polemik Kenaikan Tarif Pulau Komodo, Pelaku Pariwisata : Semoga Tidak Ada Kenaikan yang Signifikan
Selanjutnya, untuk menjaga kamtibmas, massa aksi sebanyak 40 orang dikenakan wajib lapor ke Polres Manggarai Barat. Hal itu sebagai konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan guna menjaga ketertiban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan kasus tersebut masuk dalam kasus kriminal umum.
Nantinya, kata Patar, proses sidik tetap berlangsung di Polres Manggarai Barat dan dibantu dari Polda NTT.
"Kami masih berada di sini sampai proses itu tuntas," ujar Patar.
Baca Juga: Protes Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Pemprov NTT: Kenaikan Tarif untuk Dukung Konservasi
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat telah mengamankan tiga aktivis pariwisata yang melakukan aksi mogok yang berkaitan dengan penghentian layanan pariwisata oleh sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Senin, (1/8/2022) siang.
Ketiga aktivis pariwisata yang diamankan oleh polisi pada pukul 14.00 Wita berkaitan dengan tindakan pengamanan dan perlindungan obyek vital di Labuan Bajo yakni Bandara Komodo.
Dari tiga orang yang ditahan, selain RT yang sudah jadi tersangka, penetapan dua aktivis lainnya berinisial ET dan L sebagai tersangka masih bergantung dari hasil pemberkasan selanjutnya.
Sedangkan satu orang berinisial AH saat ini tengah dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tarif Masuk Pulau Komodo Resmi Naik jadi Rp3,75 Juta Per 1 Agustus 2022, Ini Rincian Peruntukannya!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV