> >

DPRD NTT Nilai Ada Unsur Monopoli Bisnis Pemprov dalam Kebijakan Tarif Baru Taman Nasional Komodo

Politik | 3 Agustus 2022, 04:40 WIB
Pengunjung melihat komodo di Pulau Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Saya yakin aksi protes para pelaku wisata itu tidak ada niat buruk. Namun mereka menyampaikan pikiran-pikiran mereka yang terbaik karena menyangkut nasib kehidupan mereka ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, tarif wisata di Taman Nasional Komodo, Pulau Padar dan wilayah perairan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp3,75 juta per orang dan resmi diberlakukan pada Senin (1/8).

Baca Juga: Gelar Aksi Mogok Menuju Bandara Komodo, Sejumlah Pelaku Wisata Diamankan Polisi

Pemerintah juga melakukan pembatasan pengunjung dengan kuota kunjungan 200.000 orang per tahun. Tarif Rp3,75 juta itu nantinya akan digunakan untuk biaya jasa konservasi di TN Komodo.

Tarif baru tersebut ditentang oleh masyarakat dan pelaku pariwisata dengan menggelar demonstrasi menolak kebijakan kenaikan tarif tiket Rp3,75 juta di kawasan TN Komodo, Senin (1/8).

Dalam unjuk rasa tersebut, polisi menangkap tiga orang demonstran lantaran hendak memasuki salah satu area vital, yakni Bandara Internasional Komodo.

Dari hasil penyelidikan, satu orang berinisial RTD ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua peserta demo lain berinisial ER dan L masih dilakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: Protes Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Pemprov NTT: Kenaikan Tarif untuk Dukung Konservasi

RDL disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 336 ayat 1 dan ayat 2 KUHP terkait kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU