> >

Imbas Sering Kecelakaan, Odong-odong Resmi Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Lebak Banten

Hukum | 2 Agustus 2022, 17:10 WIB
Odong-odong tertabrak kereta api, 9 orang tewas di Serang (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Selain itu, kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.

"Kami mengintruksikan kepada anggota, jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya, dilakukan penilangan," tegasnya.

Baca Juga: Sederet Fakta Kecelakaan Odong-Odong di Serang, dari Sopir Tak Punya SIM hingga Kelebihan Muatan

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU