Imbas Sering Kecelakaan, Odong-odong Resmi Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Lebak Banten
Hukum | 2 Agustus 2022, 17:10 WIBSelain itu, kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
"Kami mengintruksikan kepada anggota, jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya, dilakukan penilangan," tegasnya.
Baca Juga: Sederet Fakta Kecelakaan Odong-Odong di Serang, dari Sopir Tak Punya SIM hingga Kelebihan Muatan
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara