Imbas Sering Kecelakaan, Odong-odong Resmi Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Lebak Banten
Hukum | 2 Agustus 2022, 17:10 WIBLEBAK, KOMPAS.TV – Imbas seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan odong-odong, Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
Hal itu diungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, yang menyebutkan pelarangan ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.
"Kita tidak main-main, jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya, akan dilakukan penilangan," katanya di Lebak, Selasa (2/8/20222) seperti dilansir Antara.
Wiwin menjelaskan, kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena bisa menimbulkan kecelakaan.
Bahkan, kata dia, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini terjadi mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 orang luka ringan dan berat.
Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," jelasnya.
Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka!
Lakukan Sosialisasi ke Warga
Wiwin juga mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
Sosialisasi itu ditujukan kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara