Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan
Hukum | 1 Agustus 2022, 14:04 WIBMelansir Antara, ia menganggap eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Ade Yasin beberapa waktu lalu telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.
"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Yusuf.
Sementara itu, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp1,9 miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.
Baca Juga: Update Sidang Suap Ade Yasin: Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Cermat, Minta Kliennya Dibebaskan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : TribunBandung/Antara