Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan
Hukum | 1 Agustus 2022, 14:04 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, eksepsi atau nota keberatan Ade Yasin ditolak karena dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai.
"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," kata Hera Kartiningsih seperti dilansir Tribun Bandung, Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut, Hera menyebut bahwa perkara Ade Yasin dipastikan lanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian.
"Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan," katanya.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, menolak nota keberatan atau eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa KPK Roni Yusuf saat memberi jawaban eksepsi atas kasus Ade Yasin terkait suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," kata Roni Yusuf, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : TribunBandung/Antara