Geger WNA di Bali Kencing di atas Motor, Terancam Pasal Perbuatan Tak Menyenangkan
Viral | 27 Juli 2022, 16:14 WIBAksi tak senonoh WNA tersebut masuk dalam kategori perbuatan tak menyenangkan seperti diatur dalam Pasal 335 KUHP.
"Kalau yang dilanggar pastinya perbuatan yang tidak menyenangkan, tetapi kita lihat nanti. Yang penting kita tahu dulu identitasnya, lalu kita panggil untuk dimintai keterangan," kata dia.
Baca Juga: Geger! Warga Madiun Temukan Jenazah Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Bengawan
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com