Kronologi Kasus Mutilasi di Semarang: Pelaku Cekik Korban saat Tidur
Kriminal | 26 Juli 2022, 09:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mengungkap kasus mutilasi terhadap wanita asal Tegal berinisial K (24) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pembunuhan yang disertai mutilasi ini dilakukan oleh IS (32), seorang pria yang berasal dari desa yang sama dengan korban yakni di Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas TV, mutilasi ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) malam ketika tersangka dan korban yang merupakan teman dekat ini cekcok di kos daerah Bergas, Semarang.
Adapun cekcok tersebut terjadi karena tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyebut tersangka belum segera mendapatkan pekerjaan.
"Minggu (17/7) pukul 00.15 WIB tersangka mengajak korban untuk menyelesaikan masalah, namun korban malah tidur," demikian isi rilis Polda Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022).
Tak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka kemudian nekat mencekik korban saat tidur hingga meninggal dunia.
Kemudian pada Minggu siang tersangka menggotong korban ke kamar mandi lalu memutilasi wanita asal Tegal ini menjadi 3 bagian, lalu dimasukkan ke dalam plastik.
Tersangka kemudian mengambil perhiasan emas dan handphone korban. Perhiasan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp2.400.000.
Pada Senin (18/7) siang, tersangka kembali melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Terungkap, Pelaku Sakit Hati Omongan Korban
11 potongan tubuh korban yang dibungkus dengan tujuh kantong plastik ini kemudian dibuang di empat lokasi yang berbeda.
"Pukul 22.00 WIB tersangka jalan kaki membuang potongan kaki sebanyak 3 bungkus plastik di lahan samping Pabrik PT. Starwig, Bergas, lalu mengambil uang yang ada di m-banking korban sebanyak Rp300.000," lanjut keterangannya.
Tersangka kemudian melanjutkan membuang potongan tubuh korban lainnya di sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur, di sungan Wonoboyo, Bergas, dan di sungai sebelah Restoran Cimory Bergas.
Tak hanya itu, tersangka juga sempat membuang barang bukti berupa pisau, selimut pink dan handphone korban sebelum melarikan diri ke Tegal dengan menggunakan kereta api.
Saat ini tersangka IS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi tersebut.
Atas tindakannya ini IS dijerat Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
IS pun terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).
Sementara potongan tubuh lainnya ditemukan, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.
Baca Juga: Pemancing Temukan Potongan Tangan Kanan dan Kiri dalam Satu Plastik
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV