Dua Orang Bacok Tetangga yang Tidur Pulas, Diduga Terkait Masalah Asmara
Kriminal | 25 Juli 2022, 21:22 WIBBeberapa saat kemudian, anggota Kepolisian Sektor Tlanakan menangkap kedua pelaku di rumahnya.
Keduanya tidak melawan saat polisi datang untuk menangkap mereka. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Mengutip Kompas.com, informasi yang dihimpun di lapangan, penganiayaan ini dipicu oleh persoalan asmara.
Baca Juga: Korban Pembacokan Keberatan Dituntut 8 Bulan Penjara
Waroh, perempuan yang dibawa korban menggunakan bentor merupakan adik ipar kedua pelaku. Antara Waroh dan korban diduga sudah lama terjalin hubungan asmara.
"Informasinya korban itu berselingkuh dengan perempuan yang dibawa menggunakan bentor. Karena tak terima, kakak ipar perempuan itu membacok korban," kata IL, tetangga korban yang enggan disebut identitas lengkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : kompas.com