> >

Kasus Penembakan Istri TNI: Polisi Periksa Perempuan yang Diduga Selingkuhan Suami Korban

Kriminal | 25 Juli 2022, 15:42 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat melakukan konferensi pers terkait kasus penembakan istri TNI di Semarang, Senin (25/7/2022) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

SEMARANG, KOMPAS.TV – Polisi memeriksa perempuan berinisial W, yang diduga sebagai pacar Kopral Dua atau Kopda Muslimin, prajurit TNI yang istrinya menjadi korban penembakan di Semarang.

Saat ini polisi telah membekuk lima tersangka pelaku penembakan istri Kopda Muslimin di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kelimanya adalah S alias Babi, warga Sayung Kabupaten Demak yang berperan sebagai eksekutor penembakan.

Selain itu, PAN warga Pedurungan Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen penjual senjata api.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, selain para tersangka, polisi juga mengamankan perempuan berinisial W yang menjadi selingkuhan Kopda Muslimin.

“Motifnya punya pacar lagi. Jadi ada delapan saksi yang kita periksa, di antaranya saksi W, itu pacarnya,” jelas Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: KSAD Dudung Apresiasi Polda Jateng dan TNI AD Usai Ungkap Penembakan Istri TNI

“Jadi pacarnya, W, itu sudah kita lakukan pengamanan, dia sempat lari. Jadi yang bersangkutan lari setelah melakukan kegiatan ini, tapi pacarnya tidak mau. Jadi motifnya itu.”

Ia menjelaskan, Kopda Muslimin bukan hanya menyuruh S alias Babi, untuk membunuh Istrinya dengan menggunakan senjata api. Tetapi juga dengan beberapa cara lain.

“Jadi, sebelumnya itu, satu bulan yang lalu, ini baru keterangan ya, belum kita kroscek, dia telah memerintahkan Babi untuk meracun istrinya.”

Rencana lain adalah dengan memerintahkan modus pencurian, yakni berpura-pura mencuri di kediamannya, kemudian membunuh sang istri.

“Jadi, pura-pura mencuri, yang jelas targetnya itu istrinya mati."

"Kemudian yang ketiga, dia menggunakan santet. Tapi belum kita kroscek kepada suami, karena suaminya masih dalam pencarian,” tutur Luthfi.

Perencanaan ini, kata Luthfi, timbul sebelum eksekusi dilakukan. Kemudian senjata disiapkan, rencana dimatangkan, dan pembuntutan terhadap korban dilakukan.

“Jadi mbelani pacare (membela pacarnya, -red), disantet, diracun, dipura-pura maling dan akan dibunuh, dan terakhir ditembak. Itu bagian dari rencana," ungkap Luthfi.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, kepolisian berhasil menangkap lima tersangka pelaku penembakan terhadap RW (34), istri seorang anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah.

Penembakan terjadi di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 18 Juli 2022.

Kelima tersangka yang ditangkap yakni Suginona alias Babi (34), Ponco Aji Nugraha (26), Supriyono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43) dan Dwi Sulistyo (37).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan para tersangka itu memiliki perang masing-masing.

"Sugiono dan Ponco ini satu tim, tugasnya sebagai eksekutor. Kemudian Supriono dan Agus juga satu tim perannya sebagai pengawas," kata Luthfi dalam program Breaking News Kompas TV, Senin (25/7/2022).

"Jadi yang tim eksekutor ini menggunakan kendaraan Ninja sedangkan tim pengawas menggunakan Honda Beat."

Sementara tersangka Dwi Sulistyo, berperan sebagai penyedia senjata api yang digunakan untuk menembak korban.

"Di mana pada H-3 sebelum pelaksanaan kejadian, yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan seharga tiga juta rupiah," tuturnya.

Lufhi mengatakan motif para pelaku penembakan demi mendapat imbalan uang Rp120 juta.

Uang tersebut diberikan kepada pelaku dari dalang atau orang yang memerintakan aksi penembakan tersebut yakni suami korban, Kopda M.

Kata Lutfhi, uang tersebut diserahkan kepada para tersangka usai Kopda M mengantarkan istri ke rumah sakit akibat ditembak.

Baca Juga: Masih dalam Pengejaran, Polri soal Penembakan Istri TNI di Semarang: Suami Adalah Dalang

Namun begitu, Luthfi menuturkan, kepolisian masih mendalami hal tersebut. Sebab, Kopda M sampai saat ini masih dalam pencarian.

Adapun para tersangka dijerat pasal tindak pidana tentang pembunuhan berencana.

"Yang dimaksud dengan pasal 340 Juncto 53 KUHAP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Luthfi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU