> >

Perwakilan Keraton Yogyakarta dan Pakualaman Serahkan Dokumen Persyaratan Cagub-Cawagub 2022-2027

Sosial | 18 Juli 2022, 16:45 WIB
Perwakilan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menyerahkan 16 dokumen administrasi persyaratan Cagub-Cawagub DIY 2022-2027. (Sumber: Humas Pemda Daerah istimewa Yogyakarta)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menyerahkan 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Senin (18/7/2022).

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan pada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh masing-masing perwakilan yakni Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi.

Pihak Keraton Yogyakarta diwakili Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Penghageng Kawedanan Puraraksa KRT Suryahadininngrat.

Sementara, Kadipaten Pakulaman diwakili oleh GPH Wijoyo Harimurti dan BPH Kusumo Bimantoro.

GKR Mangkubumi mengatakan bahwa keraton telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur.

“Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD untuk diverifikasi,” ujar GKR Mangkubumi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Pemprov DIY.

Baca Juga: Pacitan Diguncang Gempa M 5,5, Terasa hingga Yogyakarta, Tak Berpotensi Tsunami

“Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan,” kata dia menerangkan.

Dari keterangan tertulis yang sama, dijelaskan bahwa dokumen tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah pusat pada 9 Agustus 2022 sebagai syarat penetapan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

“Hal ini dilakukan mengingat jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Disampaikan juga bahwa Provinsi DIY berbeda dengan provinsi lain yang dijabat Pj Gubernur pada 2022-2025.

“Penetapan kepala daerah di DIY mengacu pada Undang-undang Keistimewaan No.13/2012. Sehingga, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan menjadi satu-satunya di tahun 2022.”

Seusai agenda serah terima, Nuryadi mengatakan seluruh dokumen telah telah diperiksa dan telah lengkap.

“Lebih lanjut nanti pasti, kita akan lebih detail (verifikasi) sehingga tanggal 9 Agustus sudah bisa kita tetapkan dan akan kita kirim ke Jakarta,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis Pemprov DIY.

Ia menambahkan, dokumen-dokumen tersebut akan didalami kembali.

“Kita berjalan sesuai dengan undang-undang. Kita lakukan terus (pendalaman dokumen),” imbuh Nuryadi.

Nuryadi menambahkan, berkaitan dengan aspirasi masyarakat, pihaknya akan meninjau kembali berdasarkan laporan dari panitia khusus (pansus).

“Kita lihat pansus lagi nanti, ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu,” tuturnya.

Berikut 16 dokumen yang diserahkan:

1. Surat pernyataan bermeterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI, serta pemerintah

2. Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertakhta di Kasultanan dan KGPAA Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman

3. Bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang

4. Akta kelahiran/surat kenal lahir WNI

5. Surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur

Baca Juga: Cuaca Ekstrem! Ombak Setinggi 1 Hingga 6 Meter Terjang Warung di Sepanjang Pantai Selatan Yogyakarta

6. Surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara

7. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

8. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan surat pernyataan bersedia daftar kekayaan pribadinya diumumkan

9. Surat keterangan pengadilan niaga/negeri/tinggi tentang tidak adanya utang perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

10. Surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan pailit

11. Fotokopi NPWP

12. Daftar riwayat hidup yang ditandantangani calon

13. Surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol

14. Surat pencalonan untuk calon gubernur dan wagub yang ditandangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton dan dari Pura Pakualaman

15. Surat pernyataan kesediaan Sultan sebagai Gubernur DIY dan Sri Paduka sebagai Wagub DIY

16. Surat pemberitahuan DPRD DIY mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU