> >

Penumpang KRL Jakarta-Bogor Teriak saat Alami Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Langsung Ditangkap

Peristiwa | 17 Juli 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. Video seorang perempuan penumpang kereta rel listrik (KRL) relasi Jakarta Kota-Bogor yang mengalami pelecehan seksual beredar di media sosial. (Sumber: KOMPAS.TV/ANT/HO-PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Video seorang perempuan penumpang kereta rel listrik (KRL) relasi Jakarta Kota-Bogor yang mengalami pelecehan seksual beredar di media sosial.

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, insiden pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 16.10 WIB.

Dalam video yang tersebar luas itu, korban disebut berteriak histeris karena merasa dipegang bagian dadanya oleh terduga pelaku.

Saat itu, KRL sedang dalam kondisi penuh sehingga teriakan korban menarik perhatian penumpang lain.

Terduga pelaku pun langsung ditangkap oleh petugas pengamanan KAI Commuter.

Baca Juga: KAI akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Lakukan Ini jika Terjadi Pelecehan di Kereta Api

"Petugas pengamanan di dalam kereta rel listrik (KRL) berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun menangkap terduga pelaku pelecehan di KRL nomor 4.264 relasi Jakarta Kota-Bogor," ujar Leza dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022), dilansir dari Kompas.com.

Setelah ditangkap petugas keamanan, kata Leza, pelaku diamankan di Stasiun Pasar Minggu untuk diperiksa atas dugaan pelecehan seksual itu. 

Leza menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk penanganan lebih lanjut. 

"Petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Polsek Pasar Minggu untuk diproses secara hukum," kata Leza.

Baca Juga: Mulai 17 Juli, Naik KRL dan Kereta Lokal Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis Pertama

"KAI Commuter memastikan semakin aktif melawan pelecehan demi kenyamanan penumpang KRL," pungkasnya.

KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar.

Jika masyarakat melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama, bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.
 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU