Polisi Bekuk 14 Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, dari Penyedia Lokasi hingga Sopir
Hukum | 16 Juli 2022, 06:52 WIBBerdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Pipit, mereka baru empat bulan di lokasi tersebut.
"Mereka bilang baru empat bulan, tapi ini bisa saja empat bulan hanya di tempat ini (Pulogebang), dan tempat lain belum kehitung," kata Pipit.
Saat ini, polisi masih mendalami tentang berapa lama para pelaku telah mengoplos gas.
Para pelaku ditangkap pada Kamis (7/7/2022) dengan barang bukti 3.334 tabung elpiji berbagai ukuran, lengkap dengan alat penyuntik gas.
"Jadi mereka membeli gas elpiji tiga kilogram (dari agen) kemudian dioplos, isi disuntikkan ke tabung-tabung (gas) non-subsidi, ada yang 12 kilogram, ada juga 50 kilogram," ujar Pipit.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Penyuntikan Elpiji Ilegal! Pelaku Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 50 Kg
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com