7 Orang Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Mantan Direktur PDAM Solo
Hukum | 15 Juli 2022, 18:20 WIBTAS menjalankan aksinya pada 3 Desember 2021 hingga 4 April 2022 yang saat itu masih menjabat direktur teknik di Perumda Toya Wening Surakarta. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya dia beraksi sebanyak 12 kali.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Mantan Pejabat PDAM Solo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Gibran Minta Polisi Usut Lebih Lanjut
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara