Bupati Karanganyar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang soal Penghapusan Honorer: Kita Butuh
Peristiwa | 15 Juli 2022, 12:53 WIBKARANGANYAR, KOMPAS.TV — Pemerintah Kabupaten Karanganyar meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan pihaknya masih membutuhkan tenaga honorer dalam pemerintahannya.
"Kita butuh honorer, kinerja pemerintah bisa timpang tanpanya, diakui, jumlah ASN makin kurang tapi tanpa pengangkatan," kata Juliyatmono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penghapusan honorer juga akan berdampak besar pada sektor pendidikan sebab keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan.
Ia menyebut bahwa pihaknya beberapa waktu lalu mendapat laporan di salah satu sekolah di mana guru ASN hanya ada dua, yakni PPPK dan PNS. Itupun, kata Juliyatmono, PNS hanya kepala sekolah dan sudah pensiun.
"Jika penghapusan honorer tersebut dilakukan, dampak terbesar dalam kebijakan pemerintah itu terjadi pada sektor pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Tangerang dan Sukabumi Terima SK PPPK Hari Ini
Juliyatmono meminta pemerintah untuk segera mengambil keputusan yang tepat terkait wacana penghapusan tersebut.
Ia berharap pemerintah dapat membuat formula terbaik agar tenaga honorer ini bisa menjadi ASN.
"Paling tidak yang sudah jadi tenaga honorer itu tinggal didata saja, dan pemerintah pusat juga harus konsisten terhadap kesejahteraan mereka," ucap Juliyatmono.
Dia menuturkan terkait sistem penggajian jangan dibebankan ke pemerintah daerah. Ia meminta pembayaran gajinya berasal dari pemerintah pusat.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pemerintah meminta pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing untuk mengisi posisi tenaga tambahan di instansi masing-masing.
Hal itu terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan mulai November 2023.
Bahkan, instansi tidak diperbolehkan melakukan perekrutan pegawai non-ASN selain PNS dan PPPK.
Ia menegaskan, ada sanksi yang menunggu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai non-ASN.
"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," ucap Tjahjo.
Baca Juga: Cerita Guru Honorer asal Riau Menabung 21 Tahun untuk Naik Haji, Sedih Isteri Meninggal Lebih Dulu
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunsolo.com