> >

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini dan Syarat Perpanjangan yang Diperlukan

Sosial | 15 Juli 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMAS.TV - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), dapat melakukannya di layanan SIM keliling Dirlantas Polda Metro Jaya. 

Mengutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di Ibu Kota untuk hari ini, Jumat (15/7/2022) tersedia di lima lokasi berikut ini:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Triologi Tribata

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Untuk diketahui lima gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Sementara apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Rinciannya, Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sumsel, Tahap Awal untuk Sepeda Motor

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU