Pria di Banten Bikin Heboh karena Mengaku Dewa Matahari, Polisi: Alami Gangguan Jiwa
Peristiwa | 14 Juli 2022, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pria bernama Natrom alias Ayah, membuat heboh warga di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, karena mengaku dewa matahari.
Natrom yang diketahui berusia 62 tahun itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Natrom dinyatakan terindikasi mengalami gangguan kejiwaan psikopatologi.
Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono mengatakan pihaknya telah memberhentikan kasus laporan terhadap Natrom.
"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," kata AKP Indik Rusmono, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Ribuan Umat Pagan Kuno Inggris Lakukan Ritual di Stonehenge Sambut Matahari Musim Panas
Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan tiga orang mantan karyawan vila milik Natrom ke seorang ulama di Bayah.
Dalam laporannya, tiga orang tersebut menyampaikan kesaksian berbeda yang mana satu di antaranya menyebut Natrom pernah mengakui dirinya sebagai dewa matahari.
Atas kesaksian tersebut sejumlah ulama dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompimcam) menggelar musyawarah mengklarifikasi informasi tersebut.
Saat itu Natrom juga dihadirkan. Hasil musyawarah tersebut sepakat untuk melaporkan Natrom ke Polres Lebak atas dasar penistaan agama.
Satreskrim Lebak pun melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan pelaku ke Dokter Spesialis Kejiwaan dan hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan," kata Indik.
Baca juga: Kalender Suku Maya Ditemukan, Berisi Hasil Pengamatan Pergerakan Matahari, Bulan dan Planet
Lebih lanjut, pihak Polres Lebak menyarankan agar terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan ke psikiater serta pembinaan keagamaan.
"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik Rusmono.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV