Modus Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Pelajar, Berdalih Bisa Usir Makhluk Halus
Peristiwa | 13 Juli 2022, 10:52 WIBSetelah TAS ditangkap, polisi menyita pakaian milik tersangka dan korban, tiga pot pohon bidara, mobil tersangka, dan dokumen elektronik berisi percakapan antara tersangka dan korban, serta video porno.
Ade menjelaskan, untuk pohon bidara, digunakan pelaku sebagai media untuk mengelabui korban mengenai persoalan gaibnya.
Ancaman hukuman
Adapun, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Surakarta dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
”Orang yang melanggar akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebut Ade.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menyampaikan sudah memberhentikan TAS dari jabatannya. Keputusan pemecatan itu dilakukan setelah rapat umum pemegang saham PDAM Kota Surakarta.
”Sudah saya serahkan semuanya ke kepolisian. Yang penting, saya sudah menyelesaikannya di internal PDAM (Perumda Toya Wening). Beliau sudah tidak di situ lagi. Sudah jelas-jelas salah seperti itu,” kata Gibran.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV