> >

TAS Dipecat Gibran sebagai Direktur PDAM Solo, Dugaan Pencabulannya Diungkap

Kriminal | 12 Juli 2022, 16:57 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka  memecat salah satu Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solo berinisial TAS karena kasus dugaan pencabulan.  

Jurnalis Kompas TV Widi Nugroho melaporkan Keputusan pemecatan itu dilakukan setelah rapat umum pemegang saham PDAM Kota Solo.

“Saya selaku walikota, para pimpinan PDAM, Dewan Pengawas langsung action begitu laporan kami terima,” ujar Gibran Rakabuming, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022) seperti dilaporkan Widi Nugroho. 

Baca Juga: Mantan Pejabat PDAM Solo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Gibran Minta Polisi Usut Lebih Lanjut

Dia menyatakan tindakan langsung dilakukan terhadap TAS yang diduga mencabuli anak di bawah umur tersebut.

“Yang jelas yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi,” tegas Gibran.

Setelah pemecatan tersebut, Gibran menyatakan seluruh proses hukum terhadap TAS pun kini sepenuhnya berada di tangan penegak hukum.

“Proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada yang berwajib,” ujarnya. 

Baca Juga: Dugaan Pelecehan JKT48, Gibran: Kejadian Bukan di Solo

Gibran juga menyatakan apresiasinya terhadap korban yang telah berani berbicara dan mengungkapkan apa yang telah dialaminya.

“Kami sangat apresaiasi korban berni speak up setelah itu langsung kami follow up,” pungkas putra sulung Presiden Jokowi ini.

Baca Juga: Geram! Gibran Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pelecehan Personel JKT48 di Solo

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban saat melakukan aksinya. 

"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, dan juga sebelumnya memperlihatkan video porno kepada korban," katanya, Senin (11/7/2022), dikutip dari Tribunnews.

Tersangkan selanjutnya  melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah mobil, yang kini disita polisi.

"Satu unit mobil dijadikan barang bukti, diduga pencabulan terjadi di mobil," ujarnya dalam keterangannya.

Tersangka sudah diamankan pada 5 Juli 2022 lalu dan sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU