Anggota Polisi di Garut Dipecat karena Curi Motor 4 Kali, Pakai Narkoba, dan Bolos Kerja 200 Hari
Hukum | 12 Juli 2022, 08:02 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Garut, Jawa Barat, bernama Brigadir Dian Hadianto terpaksa dipecat dari kesatuannya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pemecatan terhadap Brigadir Dian Hadianto dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Alasan Bharada E Tak Terluka Sama Sekali Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri
Adapun pelanggaran yang dilakukan Brigadir Dian yaitu melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, kata Wirdhanto, anak buahnya tersebut juga tidak masuk kerja selama 200 hari atau lebih dari 6 bulan.
Wirdhanto menjelaskan pemecatan tidak hormat kepada anggotanya tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar.
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Wirdhanto saat upacara pemberhentian anggota Polri di Markas Polres Garut, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Terungkap, ACT Terima Dana Donasi Rp60 Miliar per Bulan, Langsung Dipotong Sampai Rp12 Miliar
Seperti dikutip dari Antara, Wirdhanto menuturkan, upacara pemberhentian tidak hormat terhadap Brigadir Dian tidak hadiri oleh yang bersangkutan.
Karena itu, upacara atau proses pemecatan Brigadir Dian hanya dilakukan dengan menghadirkan fotonya, yang kemudian dicoret.
Dalam surat keputusan Kapolda Jabar itu, membuktikan bahwa Brigadir Dian melakukan beberapa pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Selain itu, kata dia, Brigadir Dian juga terbukti menyalahgunakan narkoba, tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.
Baca Juga: Selain Membela Diri, Bharada E Tembak Rekannya Brigadir J untuk Bela Istri Kadiv Propam
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” ujarnya.
Wirdhanto menambahkan keputusan pemecatan terhadap Brigadir Dian sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
Adanya langkah pemecatan itu, kata dia, diambil sebagai peringatan bagi anggota Polri yang lain, khususnya yang berada di jajaran Polres Garut.
Ia berharap tidak ada lagi anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum atau kode etik atas profesinya sebagai polisi.
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tahap Penyidikan
“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” ucap Wirdhanto.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV