Luapkan Kekesalan karena Masalah Keluarga, Dua Pemuda di Nganjuk Bacok 10 Orang
Kriminal | 10 Juli 2022, 20:28 WIBGusti mengakui, pihaknya sempat menemui kesulitan saat mengungkap kasus tersebut.
"Pelaku cukup sulit dilacak, karena setiap melakukan penganiayaan di malam hari langsung kabur," urai Gusti.
Pelaku TR berhasil diamankan setelah buron selama 6 bulan lamanya. Ia diciduk saat kembali ke rumahnya untuk merayakan Iduladha bersama keluarga.
"Pelaku murni melakukan penganiayaan bermotif pelampiasan kekesalan," terang Gusti.
Kini TR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Sementara IP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Kabar Baik, Lebih dari Seribu Hewan Ternak di Nganjuk Sembuh dari Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV