> >

Dua Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Divonis 4 Bulan Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukum | 6 Juli 2022, 18:41 WIB
Terdakwa mengikuti sidang vonis dalam kasus moge tabrak anak kembar, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022). (Sumber: ANTARA/HO-Pokja PN Ciamis)

CIAMIS, KOMPAS.TV - Sidang vonis dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat, telah digelar hari ini, Rabu (7/6/2022).

Kedua terdakwa, yakni Agus Wandri dan Angga Permana menjalani sidang tersebut di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam mengatakan hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara serta denda Rp 12 juta, terhadap keduanya.

"Yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," ucap Indra kepada wartawan usai sidang vonis, Rabu, dikutip Antara.

Baca juga: Nasib Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar: Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Ia menuturkan vonis terhadap kedua terdakwa tersebut dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani selama 3 bulan.

Vonis tersebut, kata Indra, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.

"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.

Selain itu kedua terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.

"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU