> >

Dua Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Divonis 4 Bulan Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukum | 6 Juli 2022, 18:41 WIB
Terdakwa mengikuti sidang vonis dalam kasus moge tabrak anak kembar, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022). (Sumber: ANTARA/HO-Pokja PN Ciamis)

Baca juga: Salah Satu Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Ternyata Nunggak Bayar Pajak Rp10,4 Juta

Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU