Dua Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Divonis 4 Bulan Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukum | 6 Juli 2022, 18:41 WIBBaca juga: Salah Satu Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Ternyata Nunggak Bayar Pajak Rp10,4 Juta
Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV