PPKM Level 2 Jakarta, WFO di Perusahaan Non Esensial Dibatasi Maksimal 75 Persen
Peristiwa | 5 Juli 2022, 13:42 WIB"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong."
Kendati demikian, dengan status PPKM Level 2 ini kapasitas untuk transportasi umum tetap penuh atau 100 persen.
"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," tulis Inmendagri tersebut.
Ketentuan transportasi umum ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional taksi daring, hingga kendaraan sewa atau pun rental.
Namun, pemerintah kembali membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.
"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen," tulis Inmendagri tersebut.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV