PPKM Level 2 Jakarta, WFO di Perusahaan Non Esensial Dibatasi Maksimal 75 Persen
Peristiwa | 5 Juli 2022, 13:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Akibat dari penerapan PPKM level 2 itu, jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) di perusahaan non esensial kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO," demikian aturan yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya yang sudah divaksinasi Covid-19. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: PPKM Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen, Tempat Ibadah Dibatasi
Sebelumnya, ketentuan perpanjangan PPKM ini diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Tidak hanya Jakarta, sejumlah wilayah aglomerasi juga mengalami kenaikan menjadi PPKM Level 2, antara lain Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan kenaikan level tersebut diakibatkan adanya kenaikan kasus Covid-19 karena subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV