> >

Seorang Ayah di Ambon Laporkan Pria yang Perkosa Putrinya, Ternyata Pelapor Juga Pemerkosa

Kriminal | 4 Juli 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

Berkat pengakuan korban itulah, polisi kemudian menangkap tersangka yang juga ayah kandungnya sendiri pada Sabtu (2/7/2022).

“Ditangkap hari Sabtu dan sudah tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa ia telah memerkosa putri kandungnya itu sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD.

Terakhir kali pelaku melakukan aksinya pada 22 Juni 2022 lalu.

“Tersangka ini awalnya melaporkan putrinya diperkosa oleh OR. Tapi dia juga ikut melakukan hal yang sama pada korban.”

“Tersangka ini menyetubuhi putrinya saat korban kelas 4 SD dan terakhir itu pada 22 Juni lalu,” tegasnya.

Baca Juga: Seorang Remaja di Lampung Perkosa Pacar yang Berusia 14 Tahun dan Ditinggal di Tepi Jalan

Saat ini, ayah bejat tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon.

Atas perbuatan bejat tersebut, penyidik menjerat tersangka B dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU