Jelang Iduladha, Lebih dari 5 Ribu Sapi di Lamongan Sudah Disuntik Vaksin PMK
Peristiwa | 4 Juli 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, sudah 5.203 ekor sapi di Lamongan, Jawa Timur telah menerima vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Adapun sapi yang telah divaksin itu tersebar di delapan kecamatan yang ada di Lamongan, yakni Kecamatan Kedungpring, Ngimbang, Sukodadi, Babat, Laren, Kembangbahu, Modo dan Sarirejo.
Demikian keterangan Juru bicara Satgas PMK Hewan Ternak Lamongan Rahendra, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
"Sampai dengan hari ini (Minggu, 3 Juli 2022), vaksin sudah kami berikan terhadap 5.203 ekor sapi di Lamongan," ujar Rahendra.
Menurut Rahendra, sejatinya jumlah vaksin PMK tahap pertama yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur adalah 7.000 dosis.
Dia mengatakan, saat ini Pemkab Lamongan masih fokus untuk menuntaskan penyuntikan vaksin PMK tahap pertama tersebut.
"Tahap pertama diselesaikan dulu sampai tanggal 7 Juli," jelasnya.
Rahendra menambahkan pemberian vaksin tersebut, dilakukan sembari menunggu tambahan pasokan dosis vaksin selanjutnya dari Pemprov Jatim.
Baca Juga: Alasan Takut Sapinya Mati Setelah Vaksin, Peternak di Tiga Kecamatan di Sumenep Tolak Vaksinasi PMK
Sementara itu, dalam pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan ternak sapi di Lamongan ini melibatkan setidaknya 74 petugas vaksinator.
Rahendra menuturkan, mereka terdiri atas dokter hewan, pegawai Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, serta mahasiswa dari Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya.
Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat PMK
Pemerintah menetapkan wabah Penyakit Menular dan Kuku (PMK) hewan ternak sebagai keadaan darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat wabah PKM ini berlaku mulai ditetapkan pada 29 Juni 2022, sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).
Abdul menjelaskan, pertimbangan status keadaan darurat lantaran kasus PKM semakin tinggi dan telah menyebar ke 22 provinsi.
Baca Juga: Wabah PMK Ditetapkan sebagai Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Ini Dasar Pertimbangannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com