> >

2 ASN di Gunungkidul yang Selingkuh hingga Punya Anak Dipecat dan Tak Dapat Pensiun, Ini Sebabnya

Update | 2 Juli 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi selingkuh (Sumber: Google/Net)

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DI Yogyakarta yang dipecat karena selingkuh, tidak akan menerima pensiun.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan.

“Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Menurutnya, mengacu pada undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan berumur 50 tahun jika ingin memperoleh uang pensiun.

"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," kata Sunawan.

Diketahui, ASN pria berinsial P merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan statusnya kawin. Sementara si perempuan, H, adalah pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga serta statusnya bercerai.

Baca Juga: 2 ASN di Gunungkidul Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun karena Selingkuh hingga Punya Anak

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pemecatan dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan anak, dilakukan untuk memberi efek jera.

"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari, Jumat.

Dia mengingatkan agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU