Fakta Seorang Tahanan Tewas di Polres Empat Lawang Sumsel , Ada Luka di Kepala Diduga Dianiaya
Kriminal | 29 Juni 2022, 10:22 WIBBaca juga: Diduga Cabuli Bocah Umur 9 Tahun, Pria Lanjut Usia di Sumbar Ditangkap Polisi
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian para petugas dalam insiden itu.
"Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Supriadi, Rabu (29/6/2022).
"Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam," tambahnya.
Adapun ketiga tersangka penganiayaan, mereka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV