> >

Tok! Angkot Tertabrak Kereta Api di Medan, Sopir Divonis 13 Tahun Penjara

Hukum | 29 Juni 2022, 09:43 WIB
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, putuskan sopir angkot, Karto Manalu (40) divonis 13 tahun penjara lantaran menerobos perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan, Sumatera Utara. (Sumber: KompasTV/Ant)

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar, Ini Daftarnya

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, namun terdakwa tetap nekad memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti dan berusaha menerobos palang perlintasan.

Nahas, tiba-tiba kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot. Akibat kejadian itu, empat orang dinyatakan meninggal dunia dan beberapa orang alami luka-luka.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Tribun Medan


TERBARU