> >

Tok! Angkot Tertabrak Kereta Api di Medan, Sopir Divonis 13 Tahun Penjara

Hukum | 29 Juni 2022, 09:43 WIB
Tok Angkot Tertabrak Kereta Api di Medan Sopir Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, putuskan sopir angkot, Karto Manalu (40) divonis 13 tahun penjara lantaran menerobos perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan, Sumatera Utara. (Sumber: KompasTV/Ant)

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar, Ini Daftarnya

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, namun terdakwa tetap nekad memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti dan berusaha menerobos palang perlintasan.

Nahas, tiba-tiba kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot. Akibat kejadian itu, empat orang dinyatakan meninggal dunia dan beberapa orang alami luka-luka.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Tribun Medan


TERBARU