Tok! Angkot Tertabrak Kereta Api di Medan, Sopir Divonis 13 Tahun Penjara
Hukum | 29 Juni 2022, 09:43 WIBBaca Juga: Rawan Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar, Ini Daftarnya
Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, namun terdakwa tetap nekad memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti dan berusaha menerobos palang perlintasan.
Nahas, tiba-tiba kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot. Akibat kejadian itu, empat orang dinyatakan meninggal dunia dan beberapa orang alami luka-luka.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Tribun Medan