GP Ansor Kota Surabaya Desak Izin Holywings Dicabut dan Ditutup
Peristiwa | 26 Juni 2022, 01:05 WIBBaca Juga: Usai Diperiksa, Pihak Holywings Mengaku Tidak Ada Motif Tersembunyi Selain untuk Menarik Konsumen
Diberitakan sebelumnya kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka terkait promosi miras bernada penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Seluruhnya bertugas di bagian promosi.
Mereka bekerja dalam tim dan melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara