Viral Polisi Tilang Motor Baru Keluar dari Diler: Terungkap Fakta, Ternyata Banyak Pelanggaran
Hukum | 25 Juni 2022, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan fakta sebenarnya terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota polisi menilang motor anyar yang disebut baru keluar dari sebuah diler.
Arsyad membenarkan bahwa anggotanya melakukan penilangan terhadap motor tersebut. Namun, informasi yang beredar bahwa motor tersebut baru dan belum lama keluar dari diler tidaklah benar.
Baca Juga: Pengemudi Becak Motor Tagih Janji Wali Kota Medan: Minta Peremajaan Kendaraan!
"Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tapi tidak benar anggota kami di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar diler," kata Arsyad di Bandarlampung, Lampung, Jumat (24/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa kejadian penilangan tersebut bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandarlampung bernama Aiptu Toni Orlando sedang melaksanakan patroli.
Ketika itu, kata Arsyad, Aiptu Toni berpatroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani itu, Aiptu Toni melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Tak Gunakan Helm Saat Melintasi Area Persawahan, Kakek Asal Sukoharjo Dikirimi Surat Tilang ETLE
Pelanggaran yang dimaksud yakni pengemudi motor tersebut tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot brong atau bising.
"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," ucap Arsyad.
Setelah diperiksa, Arsyad menuturkan, terbukti pengendara motor itu melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Arsyad menjelaskan, pemakaian knalpot brong atau bising dan tidak memasang spion melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca Juga: Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya. Hal itu melanggar Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Ketiga, kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK. Hal itu melanggar Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a.
“Dengan pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang," tutur Arsyad.
Lebih lanjut, Arsyad mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral dengan judul ‘motor baru keluar diler ditilang polisi’ tersebut. Ia meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif.
Baca Juga: Iklan Promosi Miras Holywings Dilaporkan ke Polisi, 6 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!
Selanjutnya, ia juga meminta masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.
"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," katanya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya baru keluar dari salah satu diler sepeda motor di Bandarlampung.
Mereka seolah-olah baru saja membeli sebuah motor baru. Saat, hendak meninggalkan diler itu, kendaraan tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas polantas.
Baca Juga: Holywings Klaim 3 Karyawan Sudah Diperiksa Polisi soal Promosi Miras untuk Nama Muhammad dan Maria
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara