> >

Belum Sebulan Pacaran Dijanjikan akan Dinikahi, Siswi SMP Diperkosa Pacar dan Temannya Sendiri

Kriminal | 24 Juni 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Siswa SMP di Lampung diperkosa oleh pacar dan temannya sendiri. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial M menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya berinisial Y (14).

Tak hanya itu, korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut juga diperkosa oleh temannya sendiri berinisial P. Juga rekan P yang berinisial A (23) di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Guru Berstatus ASN di Pondok Pesantren Tega Perkosa Murid Berulang Kali Selama 1 Tahun

Kapolsek Pringsewu Kota, Lampung, Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan membenarkan kasus pemerkosaan tersebut.

Ansori mengatakan pihaknya telah menangkap ketiga pelaku pemerkosaan terhadap korban M di rumahnya masing-masing setelah orang tua korban melapor.

"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," kata Ansori dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (24/6/2022).

Ansori mengatakan, korban M kali pertama diperkosa oleh pacarnya Y. Modusnya, pelaku Y berjanji akan menikahinya agar korban mau melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Sekjen Kemenkumham

Sebelum diperkosa, kata Ansori, korban M dijemput oleh pacarnya Y di sekolah pada Kamis, 16 Juni 2022. Alih-alih diantar pulang, korban M justru diajak ke rumah pacarnya Y.

Di sanalah, Ansori melanjutkan, pelaku Y melancarkan aksinya untuk memperkosa korban M. Kepada korban M, pelaku Y berjanji akan menikahinya.

Menurut Ansori, korban M dan pelaku Y belum lama menjalin hubungan. Keduanya berpacaran pada awal Juni 2022 setelah berkenalan lewat pesan instan WhatsApp.

Setelah diperkosa oleh Y, korban M kemudian meminta diantarkan ke Pasar Sumber Agung untuk menemui temannya berinisial P.

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Pengendara Di Area Diler, Ini Klarifikasi Polda Lampung

Mereka pun berangkat menuju lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu, korban M bertemu dengan temannya berinisial P.

Usai bertemu di Pasar Sumber Agung, korban M kemudian diajak pergi oleh temannya itu ke rumah rekannya yang juga pelaku berinisial A.

Sesampainya di rumah pelaku A, korban M lantas kembali diperkosa oleh temannya sendiri P dan A. Usai diperkosa, korban M sempat ditahan semalaman di rumah A.

Baru keesokan harinya sekitar pagi pukul 09.00 WIB, korban dibawa oleh kedua pelaku P dan A pergi. Korban lantas diturunkan di pinggir jalan di Kecamatan Pagelaran.

Baca Juga: Ukraina Umumkan Tarik Mundur Pasukan dari Sievierodonetsk, Rusia Makin Menguasai Wilayah Luhansk

Pada saat itu, korban yang dalam kondisi kebingungan, meminta pertolongan kepada warga. Oleh warga tersebut, korban ditolong dan diantar pulang ke rumah orang tuanya.

Ansori mengatakan korban M kemudian menceritakan semua peristiwa nahas yang dialaminya kepada orang tuanya, bahwa ia telah diperkosa pacarnya dan dua temannya di lokasi berbeda.

Mendengar peristiwa itu, kata Ansori, orang tua korban tanpa pikir panjang langsung melaporkan ketiga pelaku pemerkosaan anaknya ke Polsek Pringsewu Kota.

Kepolisian yang mendapat laporan itu lalu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku masing-masing berinisial Y, P, dan A ditangkap di lokasi berbeda.

Baca Juga: GP Ansor DKI akan Konvoi ke Holywings Karena Promo Miras Bernada Penistaan Agama

Selain menangkap ketiga pelaku pemerkosaan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian para tersangka.

Lalu, ponsel dan sepeda motor milik tersangka Y, dan sepeda motor lain yang digunakan tersangka P untuk menjemput korban M.

Saat ini, kata Ansori, ketiga pelaku pemerkosaan tersebut telah ditahan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam perkara ini, ada dua tersangka berdasarkan kategori usia. Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban masih di bawah umur.

Sedangkan, tersangka P dan A yang merupakan teman korban M tersebut sudah cukup umur.

Baca Juga: Sasar ASN hingga Tenaga Honorer, Pemda Gorontalo & Badan Intelijen Negara Gelar Vaksinasi Massal!

Ketiganya dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, juncto Pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.

Namun, untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.

Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah. Lalu, perlu juga perhatikan teman sepermainannya.

Baca Juga: Detik-detik Penyelamatan 10 ABK Kapal Tenggelam di Cilacap

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU