> >

Cara Mendaftar PPDB Jabar SMA-SMK 2022 Tahap 2, Dibuka 23-30 Juni

Peristiwa | 21 Juni 2022, 14:40 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2022 tahap 2 untuk jenjang SMA/SMK dan SLB dibuka. (Sumber: Disdik Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 SMA-SMK Tahap I telah mengumumkan hasil seleksinya. Para peserta PPDB Jabar SMA-SMK bisa melihat pengumumannya di laman Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.

Para peserta diimbau untuk segera melakukan daftar ulang yang dibuka pada 21-22 Juni 2022. Bagi peserta yang tak lolos CPDB Jabar Tahap I jangan khawatir karena masih bisa mengikuti Tahap II.

Untuk diketahui PPDB Jabar 2022 Tahap II SMA-SMK dibuka melalui jalur Zonasi dan Prestasi Rapor. Melansir laman Disdik Jabar berikut cara mendaftarnya.

Baca Juga: PPDB Yogyakarta Dibuka 21 Juni, Ini Cara Dapatkan PIN Token dan Aktivasinya

Cara daftar PPDB Jabar SMA-SMK-SLB Tahap II

PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap II dimulai pada 23-30 Juni 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Secara online

- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal

Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Kemudian, Login menggunakan Username dan Pasword yang diberikan oleh sekolah asal.

Secara offline

- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.

Alamat: sekolah pilihan ke 1

- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)

- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )

Tahap Pendaftaran Tahap 2

Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.

Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.

Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.

Jalur SMA:

- Zonasi

Jalur SMK:

- Jalur Prestasi

- Rapor Umum

Baca Juga: PPDB Online SMP 2022 di Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Dibuka, Simak Syaratnya

Dokumen persyaratan pendaftaran PPDB Jabar SMA-SMK-SLB Tahap II 2022

Selain itu peserta perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan untuk mendaftar dalam PPDB Jabar SMA-SMK-SLB Tahap II. Berikut beberapa persyaratannya.

Umum:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
  
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Persyaratan Peserta Didik SLB

1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Dinas Pendidikan Jawa Barat


TERBARU