Pecatan Polisi Jadi Makelari Kasus Pidana Narkoba Dibekuk Atas Kasus Penipuan
Kriminal | 19 Juni 2022, 10:39 WIB"Korban mendapat kabar bahwa adiknya mendapat vonis 7 tahun 3 bulan," tambah Ajun Komisaris Ibrahim Made.
Merasa dibohongi, SU berusaha menemui AM. Mereka pun bertemu, namun polisi kembali belum mengungkap lokasi pertemuan mereka.
Dalam pertemuan itu, mereka bersepakat, AM harus mengganti uang ratusan juta yang pernah diberikan SU.
Namun, AM hanya mengembalikan uang sebesar Rp14,5 juta.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," kata Ajun Komisaris Ibrahim Made.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara Soal Penangkapan 2 Khilafatul Muslimin di Jateng
Setelah menerima laporan, polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu menangkap AM.
"Dia mengakui perbuatannya telah menipu korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com