Pecatan Polisi Jadi Makelari Kasus Pidana Narkoba Dibekuk Atas Kasus Penipuan
Kriminal | 19 Juni 2022, 10:39 WIBBATULICIN, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan membekuk seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AM (39).
AM ditangkap karena diduga menipu seorang warga berinisal SU (48 tahun) hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tanah Bumbu Ajun Komisaris Ibrahim Made Rasa mengatakan, AM merupakan seorang polisi yang telah dipecat. Sedangkan SU merupakan saudara seseorang yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Awalnya, pelaku bertemu SU (48). Lokasi pertemuan mereka belum diungkapkan oleh polisi.
Dalam pertemuan itu, AM menawari bantuan dalam penyelesaian kasus adik SU itu. Bantuan itu adalah adiknya akan mendapat keringanan hukuman berupa hanya vonis rehabilitasi dan tidak sampai dijatuhi hukuman penjara.
"Kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan korban diminta membayar Rp 125.000.000 agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi," ujar Ajun Komisaris Ibrahim Made Rasa saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022) malam. "Dan korban menyanggupinya."
Baca Juga: Geger Acara 'Bungkus Night' di Griya Pijat, 2 Orang Ditangkap Polisi
Setelah keduanya bersepakat, SU mentransfer uang yang diminta ke rekening AM. SU juga menyerahkan uang secara tunai pada pelaku.
"Setelah menyetorkan uang yang disepakati, kemudian korban dan keluarganya menunggu vonis pengadilan," ujarnya menjelaskan.
Tiba waktu vonis SU terkejut. Majelis hakim divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com