Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Banten Terancam 6 Tahun Penjara
Hukum | 17 Juni 2022, 13:19 WIBLanjut Wendy, dari hasil pendalaman di pemeriksaan, diketahui bisnis prostitusi online tersebut telah beroperasi lebih dari 2 bulan dan mendapatkan keuntungan ekonimis.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah," jelasnya.
Wendy menyebut, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP. Salah satunya uang senilai Rp3 juta.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000,” pungkasnya.
Baca Juga: Lima Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online di Indekos Kawasan Tanjung Priok
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara