> >

Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Banten Terancam 6 Tahun Penjara

Hukum | 17 Juni 2022, 13:19 WIB
Polda Banten saat menunjukan barang bukti terkait kasus prostitusi online berkedok panti pijat di Tangerang, Kamis (16/6/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Lanjut Wendy, dari hasil pendalaman di pemeriksaan, diketahui bisnis prostitusi online tersebut telah beroperasi lebih dari 2 bulan dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah," jelasnya.

Wendy menyebut, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP. Salah satunya uang senilai Rp3 juta.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000,” pungkasnya.

Baca Juga: Lima Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online di Indekos Kawasan Tanjung Priok

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU